Berbeda dengan masjid-masjid yang ada di Mekkah ataupun Madinah, masjid di kota Jeddah tidak banyak yang memiliki nilai sejarah. Ada satu masjid yang cukup dikenal karena ditempat inilah Masjid Qisas lokasi hukum pancung dilakasanakan.
Nama lain dari masjid ini adalah Masjid Syeikh Ibrahim Al Juffali. Masjid ini berlokasi di area Balad kota Jeddah, letaknya ada di jalan Madinah AL Munawwarah, lebih tepatnya berada di seberang kantor Sekretariat Departemen Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi.
Sesuai namanya, Masjid Qisas ini dibangun pada tahun 1986 oleh Syekh Ibrahim Al Juffali, yaitu seorang pedagang kaya raya dari Arab saudi. Abdul Wahid al Wakil berkebangsaan Mesir ditunjuk sebagai arsitek merancang pembangunan masjid tersebut. Beliau dikenal dalam arsitektur Islam sebagai otoritas kontemporer terkemuka. Sudah banyak masjid yang di arsitekinya, sudah sekitar 15 masjid. Disamping memiliki gaya trasisional beliau juga merupakan perwakilan dari arsitek klasik baru.
Jika melihat bentuk masjid Qisas ini terlihat memiliki gaya bangunan yang unik. Sebanyak 26 kubah kecil menghiasi masjid ini dan di sisi bagian sudut timur masjid terdapat menara yang cukup tinggi. Sementara di bagian selatannya ada teras yang begitu luas. Setiap sore tiba biasanya area ini dipakai oleh anak-anak setempat untuk bermain bola hingga maghrib tiba.
Bagian depan masjid ini ditanami rumput namun sayang kurang terawat. Sementara bagian baratnya terdapat danau buatan, dimana airnya berhilir ke Laut Merah.
Baca juga : Apa Itu Tawaf dan Macamnya
Selain bagian luarnya yang unik, dibagian dalam masjid ini cukup menarik. Ada lampu gantung yang menghiasi dari setiap dalam kubahnya. Di samping itu juga terdapat kaligrafi indah yang cukup artistik menghiasi disetiap kanan kiri dindingnya dan juga di ruang imam. Di samping ruang imam terdapat mimbar kayu yang memiliki ukiran khas Timur Tengah. Juga dilengkapi dengan karpet empuk dua warna untuk jamaah supaya lebih nyaman beribadah.
Masjid Qisas tidak terkesan menyeramkan jika melihat desain bangunannya, sebagaimana masjid-masjid pada umumnya. Tetapi pada faktanya memang di kawasan masjid ini dipergunakan untuk malaksanakan hukuman pancung untuk narapidana yang ditetapkan hukuman qisas.
Di dalam Islam, arti qisas adalah pembalasan, artinya memberi hukuman yang setimpal. Contoh dalam perkara pembunuhan maka dalam hukum qisas bagi keluarga korban diberikan hak untuk diberikan hukuman mati bagi orang yang terpidana tersebut.
Di bagian selatan masjid ini ada area untuk parkir kendaraan, di sinilah tempat untuk melakukan eksekusi, beralaskan keramik dengan ukuran lima kali lima meter. Dengan ruangan yang terbuka cuma ditutup oleh atap yang terbuat dari besi dengan 8 tiang penyangga. Di bagian tengah atap ada besi menggantung ke bawah yang dipergunakan untuk mengikat tali. Di sinilah eksekusi dilakukan.
Biasanya dalam pelaksanaan eksekusi pancung dilakukan setelah melaksanakan shalat Jumat. Tetapi sekarang ini peristiwa ini jarang ada. Mungkin dalam waktu 1 bulan pun belum tentu ada yang dieksekusi. Rata-rata dalam 1 tahun hanya 3 kali dilakukan. Karena untuk melaksanakan hukuman ini ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Jika ada yang dieksekusi warga setempat dapat melihat langsung terpidana itu dipenggal sampai mati dengan leher terpisah dari tubuhnya. Namun jangan sekali-kali mengambil foto pelaksanaan hukuman pancung tersebut. Karena jika diketahui oleh petugas intelijen akan dihukum penjara. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan hukuman ini tidak menyebar ke dunia luar.
Itulah kisah Masjid Qisas lokasi hukum pancung di Arab Saudi yang memang di sana melaksanakan hukum berdasarkan ajaran Islam.
Baca juga : Masjid Siti Aisyah Tempat Mengambil Miqat