Dokumen perjanjian yang diusulkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum Yahudi dan kelompok lainnya di wilayah Madinah dikenal sebagai Piagam Madinah. Secara umum, Piagam Madinah mengandung lima pokok bahasan yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik sosial di Madinah dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang damai dan toleran. Dalam artikel berikut ini akan diulas sejarah piagam Madinah dan isinya.
Merujuk kepada karya Siti Rismakhu Afliya (2019), Rasulullah SAW menginisiasi Piagam Madinah pada tahun pertama hijrahnya ke Madinah, yang pada saat itu dikenal sebagai Yastrib, sekitar tahun 662 Masehi. Piagam tersebut bertujuan untuk mencapai perdamaian antara umat Muslim dan Yahudi, sambil membentuk suatu kerangka hukum tertulis yang mengatur berbagai aspek kehidupan di Madinah.
Merujuk pada sumber NU Online yang diakses pada tanggal 6 Desember 2021, perjanjian antara umat Muslim dan umat Yahudi tersebut juga dikenal sebagai konstitusi atau hukum tertulis pertama yang tercatat dalam sejarah perjalanan manusia.
Isi Perjanjian Piagam Madinah
Prinsip dasar Piagam Madinah dirumuskan dengan tujuan menciptakan perdamaian di wilayah Madinah. Dokumen tersebut menetapkan bahwa setiap individu dan kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai manusia. Sebagaimana diungkapkan dalam buku “Fiqh al-Tasâmuh fi al-Fikr al-‘Arabî al-Islâmî: al-Tsagâfah wa al-Dawlah” karya Abdul Husein Sya’ban, Piagam Madinah dianggap sebagai pengejawantahan tertinggi dari ajaran toleransi dalam Islam. Melalui piagam ini, diharapkan setiap kelompok yang tinggal di Madinah dapat saling menghormati perbedaan yang ada dan menjalani kehidupan dengan damai dalam keragaman tersebut.
Secara keseluruhan, terdapat lima poin utama dalam konten Piagam Madinah sebagai kesepakatan antara umat Muslim dan penduduk Madinah lainnya. Beberapa di antaranya mencakup:
- Kesetaraan di Madinah ditegakkan tanpa memandang agama atau ras asal-usul umat.
- Kebebasan beragama bagi warga Madinah.
- Kedamaian adalah kewajiban bagi setiap warga untuk menciptakan keamanan nasional dan menentang individu yang berbuat jahat yang dapat merusak ketentraman.
- Toleransi dan pluralisme diwujudkan untuk memperkuat kesatuan dan persatuan penduduk Madinah.
- Semua warga negara membayar pajak dan membebaskan narapidana.
Baca juga : 9 Ilmuwan Muslim Yang Berpengaruh Di Dunia
Fungsi Piagam Madinah
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Muhamad Fakhri mengenai Piagam Madinah sebagai Fondasi Utama Keselarasan Masyarakat Madinah, dapat diperhatikan bahwa setiap aspek dalam Piagam tersebut mencerminkan berbagai bentuk kerukunan yang diinginkan untuk diwujudkan dalam Negara Madinah yang dideklarasikan oleh Nabi SAW.
Inilah beberapa peran dari Piagam Madinah yang sebaiknya Anda pahami:
-
Kerukunan antar umat Muslim
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Piagam Madinah, Nabi SAW mengajarkan beberapa prinsip pokok untuk membangun kerukunan di antara umat Islam, seperti:
- Membangun hubungan kebersamaan di antara anggota umat Islam, yang terdiri dari kelompok Quraisy dan Yatsrib.
- Seorang Muslim tidak diperbolehkan membunuh atau menzalimi sesama Muslim hanya karena membela kepentingan orang non-Muslim.
- Seorang Muslim seharusnya menjaga dan melindungi mereka yang lemah di kalangan mereka.
-
Kerukunan antar Suku
Madinah adalah wilayah yang sangat beragam, terdiri dari berbagai qabilah, bani, dan suku. Oleh karena itu, dalam Piagam Madinah, banyak terdapat pasal-pasal yang mencantumkan nama-nama qabilah, bani, dan suku yang ada di Madinah.
Demi memelihara harmoni di antara berbagai suku yang ada, upaya yang diwujudkan dalam Piagam Madinah adalah pengakuan terhadap keyakinan (aqidah) yang dianut oleh setiap qabilah, bani, atau suku yang hadir.
-
Kerukunan antar umat beragama
Dengan Piagam Madinah, Nabi SAW membina hubungan persahabatan dan kerukunan antara umat Islam, Yahudi, dan Nasrani. Kerukunan antar umat beragama begitu harmonis pada awal masa keberadaan Nabi Muhammad SAW di Madinah sehingga beliau memiliki seorang sekretaris dari kalangan Yahudi.
Nabi memanfaatkan keahliannya dalam bahasa Ibrani dan Suryani dengan menggunakan tenaganya. Setelah pengusiran Yahudi Bani Nadhir dari Madinah karena tindakan pengkhianatan, Nabi kemudian menunjuk Zaid bin Tsabit sebagai sekretarisnya.
-
Kerukunan antar umat beragama dengan negara
Kemajemukan yang terdapat di Madinah dianggap sebagai potensi untuk mendorong kemajuan Negara Madinah. Piagam Madinah menjadi landasan untuk menjaga kerukunan, keharmonisan, dan persatuan antara umat beragama dengan Negara.
Di samping itu, Piagam Madinah juga mencakup frasa-frasa yang mencerminkan nilai-nilai kerukunan, kesatuan, dan persatuan.
Latar Belakang Terbentuknya Piagam Madinah
Merujuk pada sumber Nahdlatul Ulama Indonesia, Piagam Madinah atau yang umumnya disebut sebagai Perjanjian Madinah adalah perjanjian damai dan dokumen hukum yang mengatur keragaman komunitas serta berbagai aspek kehidupan di Madinah.
Piagam ini mencakup berbagai isu, seperti politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Perjanjian Madinah ini juga dapat disebut sebagai perjanjian damai karena semua perwakilan kelompok di Madinah, termasuk kelompok Yahudi Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah, ikut menandatangani kesepakatan tersebut.
Dengan menggunakan piagam ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenalkan suatu sistem kehidupan yang harmonis dan damai untuk masyarakat Madinah yang beragam dan plural. Dalam Piagam Madinah, Beliau menetapkan dasar yang kokoh untuk membentuk tatanan masyarakat baru, yakni masyarakat madani yang bersatu dan damai.
Masyarakat terdiri paling tidak dari tiga kelompok berbeda, yaitu mayoritasnya berasal dari kalangan Muslim Muhajirin dan Anshar, sedangkan kelompok minoritas terdiri dari non-Muslim suku Aus dan Khazraj yang belum memeluk Islam, serta kelompok Yahudi.
Piagam Madinah Sebagai Titik Tolak Pembentukan Negara Yang Demokratis
Menurut informasi dari Nahdlatul Ulama, Piagam Madinah dibentuk dengan dasar kesepakatan dari seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok agama, suku, dan komunitas lainnya. Konsensus yang terkandung dalam Piagam Madinah didasarkan pada prinsip keadilan yang berlaku untuk semua kelompok, termasuk Muslim, Yahudi, Nasrani, kabilah, dan suku-suku lain yang tinggal di Madinah.
Tindakan tersebut diambil karena pada saat itu, Madinah merupakan negara dengan masyarakat yang beragam, melibatkan berbagai agama, suku, komunitas, dan budaya yang beraneka ragam.
Faktor-faktor yang berkontribusi dalam penyusunan Piagam Madinah adalah:
- Elemen umumnya adalah memperkokoh keagungan kemanusiaan (karomah insaniyyah).
- Faktor-faktor domestik melibatkan keragaman, kecenderungan identitas tanah air, serta semangat toleransi terhadap keagamaan dan kemanusiaan.
Demikianlah sejarah Piagam Madinah dan isinya, beberapa poin utama dalam Piagam Madinah adalah bertujuan menciptakan kehidupan yang toleran, damai, dan bersatu di antara penduduk Madinah. Semoga ringkasan ini dapat memberikan manfaat dalam memperluas pengetahuan kita tentang sejarah kebudayaan Islam.
Baca juga : Kisah Salahuddin Ayyubi Sang Penakluk Perang Salib