9 Golongan Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa

9 Golongan Orang Yang Boleh Meninggalkan PuasaPuasa Ramadhan merupakan kewajiban dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Jika seseorang meninggalkannya, maka ia akan berdosa. Namun ada 9 golongan orang yang boleh meninggalkan puasa, siapa sajakah mereka?

Beberapa situasi dapat menyebabkan umat Islam meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan, sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 184. Walau puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam, ada situasi tertentu yang membebaskan mereka dari kewajiban tersebut.

Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa

Di bawah ini merupakan beberapa kelompok yang tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan :

  1. Orang Sakit

Orang yang sedang sakit tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan, namun tidak semua penyakit memungkinkan seseorang untuk meninggalkan puasa tersebut.

Penyakit yang bisa menyebabkan seseorang tidak bisa menjalani puasa Ramadhan adalah saat kondisi sakitnya bisa semakin parah jika dia tetap berpuasa. Meskipun diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan dalam kondisi tersebut, namun setelah sembuh dari sakitnya, dia harus mengganti puasanya di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.

  1. Wanita yang Sedang Haid

Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan berpuasa. Mereka tidak hanya diizinkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan, tetapi juga tidak diperbolehkan menjalankannya. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh berpuasa selama periode tersebut, tetapi mereka masih wajib mengqadha puasa di lain waktu.

Baca juga : Keistimewaan 10 Hari Terakhir Bulan Suci Ramadhan

  1. Musafir

Ayat 185 Surat Al-Baqarah menegaskan bahwa selain orang yang sedang sakit, orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan adalah musafir atau mereka yang melakukan perjalanan jauh.

Oleh karena itu, seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa dapat diberi izin untuk tidak berpuasa jika kondisinya sulit dan berat. Tetapi, ia masih harus mengganti puasanya nanti.

  1. Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita yang sedang hamil dan menyusui termasuk dalam kelompok yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Jika mereka tidak mampu berpuasa, Allah SWT memberikan kemudahan dengan membolehkan mereka untuk tidak berpuasa dan menggantinya nanti.

Dalam hal fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui, terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama. Menurut pandangan Hambali dan Syafi’i, perempuan hamil dan menyusui diwajibkan membayar fidyah jika hanya khawatir terhadap anaknya. Namun, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka dia harus mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.

Sedangkan Maliki berpendapat bahwa fidyah hanya diperlukan untuk wanita yang menyusui, bukan yang sedang hamil, sementara Hanafi berpendapat bahwa tidak wajib secara keseluruhan.

  1. Orang Lanjut Usia

Orang tua lanjut usia juga termasuk golongan yang diizinkan meninggalkan puasa pada bulan Ramadhan. Mereka harus membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin tiap kali tidak berpuasa.

Ukuran satu fidyah adalah setengah sho’, kurma, gandum, atau beras, yang setara dengan 1,5 kg beras. Golongan orang tua yang diizinkan meninggalkan puasa tentunya sudah umum diketahui.

  1. Lapar dan Haus yang Tak Teranggung

Seseorang yang merasa sangat lapar dan haus yang tidak dapat ditahan lagi juga diperbolehkan untuk meninggalkan puasa, dan kemudian menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Namun, perlu ditekankan bahwa rasa lapar dan haus yang dimaksud tidak sembarangan. Syaikhuna Al-Faqih Musthafa Abdunnabi mendefinisikan kondisi lapar dan haus yang tidak dapat ditahan, yakni sampai seseorang tidak dapat berdiri untuk melakukan salat. Bagi golongan ini, mereka harus mengganti puasanya di lain waktu.

  1. Melakukan Pekerjaan yang Berat

Melakukan pekerjaan yang membebani membuat seseorang kesulitan untuk menjalankan puasa. Salah satu contoh pekerjaan yang membutuhkan tenaga ekstra adalah profesi sebagai tukang bangunan, dimana pekerja tidak hanya harus mengangkut bahan bangunan tetapi juga harus bertahan dengan panasnya sinar matahari. Namun demikian, mereka tetap berkewajiban untuk mengganti puasanya jika sudah tidak lagi menjalankan pekerjaan tersebut.

  1. Dipaksa atau Terpaksa

Seseorang yang melakukan suatu tindakan karena terpaksa, di mana dia tidak memiliki kemampuan untuk menolaknya, tidak akan dikenai sanksi oleh Allah. Hal ini karena semua itu dilakukan tanpa niat dan keinginannya sendiri.

Orang yang berpuasa yang terpaksa untuk makan atau minum, atau melakukan hal lain yang mengakibatkan batalnya puasanya, termasuk dalam kategori ini. Risiko dari pemaksaan semacam itu adalah menghadapi bahaya serius seperti ancaman pembunuhan, penyiksaan, dan sejenisnya.

Dalam beberapa situasi, seseorang mungkin harus memutuskan untuk berbuka puasa, seperti dalam keadaan darurat seperti membantu dalam kebakaran, wabah, banjir, atau menyelamatkan seseorang dari tenggelam. Dalam konteks seperti itu, mereka diizinkan untuk membatalkan puasa, asalkan kesulitan dalam menjalankan puasa telah mencapai tingkat yang membenarkan untuk berbuka. Tetapi, ada tanggung jawab untuk mengganti puasa yang terlewatkan di hari lainnya.

  1. Orang Berpenyakit Kronis

Seseorang yang mengalami penyakit kronis diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Karena penyakit tersebut membutuhkan waktu yang lama untuk sembuh, maka dia tidak perlu mengqadha puasa, melainkan dapat membayar fidyah sebagai penggantinya.

Itulah 9 golongan orang yang boleh meninggalkan puasa di bulan Ramadhan ini, semoga menambah wawasan dan ilmu pengetahuan.

Baca juga : 5 Golongan Orang Yang Merugi Di Bulan Suci Ramadhan

Shares
Butuh Bantuan ?