Bulan Ramadhan sangat dinanti-nanti oleh umat Islam. Semua kegiatan yang dilakukan selama bulan ini mendapat pahala berlipat-lipat, MashaAllah. Selain berpuasa, membayar zakat fitrah juga merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dalam setiap bulan Ramadhan. Dalam artikel berikut dibahas pengertian zakat fitrah dan orang yang berhak menerimanya.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat adalah harta pribadi yang disalurkan kepada yang berhak menerimanya dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat yang harus diberikan oleh setiap individu muslim, baik pria maupun wanita, yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Zakat fitrah ini berupa makanan pokok sehari-hari, seperti beras atau jagung, dan harus dikeluarkan oleh setiap individu pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah adalah ekspresi kepedulian umat Muslim terhadap individu yang kurang mampu, khususnya dalam memberikan makanan kepada masyarakat miskin. Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi semua Muslim yang merdeka, termasuk anak-anak dan orang dewasa.
Mengeluarkan zakat fitrah bertujuan sebagai penyucian bagi yang membebaskannya, serta sebagai penghindaran dari amalan yang sia-sia selama bulan Ramadhan. Lebih dari itu, zakat fitrah juga merupakan wujud saling tolong-menolong kepada sesama yang membutuhkan, sehingga mereka juga dapat merasakan keberkahan makanan saat Idul Fitri. Dengan demikian, semua kalangan dapat merasa bahagia karena dapat menikmati hidangan seperti yang lainnya saat perayaan Idul Fitri.
Zakat fitrah harus disalurkan sebelum umat Islam menyelesaikan pelaksanaan Shalat Ied. Jika batas waktu pengeluaran zakat tersebut terlewat, sumbangan yang diberikan tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah biasa.
Baca juga : 9 Golongan Orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa
Syarat-syarat Dalam Mengeluarkan Zakat
Zakat yang diberikan oleh umat Islam disalurkan kepada penerima yang lebih berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua kekayaan wajib dikenakan zakat. Adapun syarat-syarat utama untuk pengeluaran zakat adalah:
- Beragama Islam
- Zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam, terutama pada bulan Ramadhan. Selain harus beragama Islam, seseorang yang membayar zakat haruslah merdeka, yang berarti tidak sedang dalam penindasan atau perbudakan seperti pada masa jahiliyah.
- Bertemu di dua waktu, antara bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sebentar.
- Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat harus memiliki kekayaan yang melebihi kebutuhan sehari-hari bagi dirinya dan orang-orang yang bergantung padanya saat hari raya maupun malamnya. Hal ini berarti bahwa mereka harus memiliki kecukupan harta agar tidak mengalami kelaparan atau kesulitan yang ekstrem.
8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Manfaat yang dapat diperoleh dari kewajiban zakat fitrah adalah:
- Zakat fitrah adalah bentuk zakat pribadi di mana Allah memberi umur yang panjang, memungkinkan seseorang bertahan dalam nikmat-Nya.
- Zakat fitrah juga berfungsi sebagai bantuan bagi umat Islam, baik yang berkecukupan maupun yang membutuhkan, sehingga mereka dapat fokus sepenuhnya pada ibadah kepada Allah Ta’ala dan merasakan kebahagiaan atas segala karunia-Nya.
- Hikmah terbesarnya adalah ungkapan syukur dari orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
Secara prinsip, setiap muslim diwajibkan membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, anggota keluarganya, serta orang lain yang menjadi tanggungan, termasuk orang dewasa, anak-anak, laki-laki, dan perempuan. Penerima zakat biasanya termasuk dalam 8 golongan yang telah ditetapkan. Ini adalah golongan-golongan atau individu yang berhak menerima zakat.
-
Fakir
Fakir adalah orang pertama yang berhak menerima zakat. Mereka adalah individu yang memiliki sedikit harta tetapi sangat terbatas. Tanpa penghasilan yang cukup, mereka hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
-
Miskin
Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah golongan miskin, yang dalam hal kekayaan berada di atas fakir. Mereka memiliki beberapa harta namun jumlahnya sangat terbatas, sehingga mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok meskipun bekerja keras sepanjang waktu.
-
Mualaf
Mualaf adalah istilah untuk mereka yang bukan muslim namun berharap masuk ke dalam agama Islam atau baru saja memeluk Islam. Mereka adalah penerima zakat yang sah.
alam Surah At-Taubah Ayat 60, dijelaskan bahwa para mualaf adalah penerima zakat yang sah. Mualaf, yang merupakan orang yang baru memeluk Islam, juga termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan mereka dalam Islam sebagai agama, keberadaan Allah sebagai Tuhan, serta kenabian Muhammad SAW.
-
Amil
Keempat, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah individu atau entitas yang melakukan segala proses terkait dengan zakat, termasuk pengumpulan, penyimpanan, pencatatan, dan distribusi kepada mereka yang membutuhkan.
-
Gharim
Gharim dalam bahasa Arab merujuk kepada individu yang memiliki kewajiban hutang. Mereka ini berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam menjaga kehormatan dan martabatnya. Tetapi, hak mereka untuk menerima zakat akan terhapus jika utang mereka berasal dari kegiatan yang melanggar agama, seperti perjudian, atau dari usaha bisnis yang gagal.
-
Riqab
Seseorang yang juga memiliki hak untuk menerima zakat adalah riqab. Riqab adalah individu yang merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin membebaskan dirinya. Riqab berhak menerima zakat; jika dia adalah mukatab, zakat digunakan untuk membantu pembayaran yang harus dia tunaikan kepada tuannya, dan jika dia bukan mukatab, zakat digunakan agar dia dapat menebus dirinya dari keadaan sebagai hamba sahaya sehingga dia menjadi merdeka.
-
Ibnu Sabil
Orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah mereka yang termasuk dalam golongan Ibnu Sabil. Ibnu Sabil merujuk kepada individu yang kehabisan biaya selama perjalanan mereka dalam rangka ketaatan kepada Allah. Di samping itu, Ibnu Sabil juga mencakup musafir dan individu yang sedang melakukan perjalanan jauh, seperti pekerja dan pelajar, terutama di tanah perantauan.
-
Fi Sabilillah
Mereka yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah, menolak fitnah-fitnah, jihad, dan aktivitas sejenisnya. Contohnya adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan lain sebagainya.
Itulah pengertian zakat fitrah dan orang yang berhak menerimanya, semoga artikel ini menambah wawasan dan banyak manfaat bagi kita khususnya umat muslim.
Baca juga : Keistimewaan 10 Hari Terakhir Bulan Suci Ramadhan