Pemerintah Arab Saudi bersama dengan Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk melarang pelaksanaan ibadah Haji dan umrah dengan visa turis atau yang sering disebut sebagai backpacker. Bagaimana sebenarnya aturan visa resmi Arab Saudi untuk menjalankan ibadah Haji? Hal mengenai Arab Saudi melarang haji dan umrah backpacker akan kita bahas dalam artikel berikut ini.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan melalui situs resminya bahwa warga negara asing (WNA) harus memiliki visa haji untuk melakukan perjalanan ke negara tersebut selama musim haji. Pengecualian dari kebijakan tersebut berlaku bagi WNA yang berasal dari negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GCC), yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Qatar, dan Kuwait.
eskipun demikian, pemerintah Arab Saudi menekankan bahwa warga negara asing dari negara-negara GCC masih harus meminta izin haji selama musim ibadah Haji.
Baca juga : Asal Usul Kota Madinah
“Menurut saudivisa.com, WNA tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan haji dengan visa turis. Semua WNA harus memperoleh visa khusus haji Saudi sebelum berangkat ke Arab Saudi selama musim haji.”
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji Saudi hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji dan berlaku hanya selama periode haji. “Setelah menyelesaikan haji, semua jamaah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi dan tidak boleh tinggal lebih dari 10 hari setelah tanggal 10 Muharram.”
Pengajuan Visa Haji
Maka, Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa WNA yang berencana melakukan perjalanan ke negara tersebut untuk menjalani ibadah haji wajib mengajukan permohonan visa haji. Otoritas Arab Saudi juga mengingatkan beberapa hal terkait proses pengajuan visa haji. Pertama, visa haji tidak bisa diproses di kedutaan atau misi Arab Saudi di luar negeri, melainkan harus diajukan melalui agen perjalanan yang telah disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Arab Saudi melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi.
Kelayakan
Untuk mengajukan visa haji dan umrah, calon harus berusia minimal 18 tahun, beragama Islam, dan memenuhi sejumlah persyaratan visa haji. Wanita yang berusia di atas 45 tahun diizinkan menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau Mahram, asalkan mereka menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya.
Selagi demikian, anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun diwajibkan mengajukan permohonan visa haji bersama orang tua atau wali yang sah.
Keabsahan
Visa haji hanya diberikan untuk keperluan ibadah haji dan berlaku hanya saat periode haji. Semua jamaah haji harus meninggalkan Arab Saudi setelah menunaikan haji, dan tidak boleh tinggal lebih dari 10 hari setelah tanggal 10 Muharram.
Demikian penjelasan mengenai aturan Arab Saudi melarang haji dan umrah backpacker, semoga artikel ini bermanfaat.
Baca juga : 5 STrategi Dakwah Rasulullah SAW Di Madinah