Pengertian Tahallul Dalam Haji Dan Umrah

pengertian tahallul dalam haji dan umrah

Tahallul merupakan salah satu rukun di dalam haji dan umrah yang wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan maka tidak sah haji atau umrah tersebut. Agar lebih jelas akan dibahas pengertian Tahallul dalam haji dan umrah berikut ini.

Pada bagian tahallul ini ruma bisa dilakukan kalau runtunan ibadah haji ataupun umrah sudah rampung. Sebab tahallul adalah bagian paling akhir atau sebagai penutup dari rangkaian ibadah haji dan umrah.

Apa Yang Dimaksud Dengan Tahallul?

Tahallul yaitu bagian dari rukun didalam haji ataupun umrah yang wajib dilaksanakan oleh jamaah yang sedang menunaikan ibadah tersebut.

Dalam sebuah buku Ajar Studi Fiqih karangan Adila Septiana dan Firman Setiawan, tahallul menurut bahasa mempunyai arti menjadi halal atau menjadi boleh. Menurut syara memiliki arti diperbolehkan atau dibebaskan seseorang dari pantangan ihram.

Berdasarkan ilmu fiqih, tahallul yaitu keluar dari kondisi ihram, karena sudah melaksanakan amalan haji atau umrah secara keseluruhan atau sebagian. Rentetan ibadah haji atau umrah tersebut rampung ditantai oleh menggunting atau mencukur sebagian helai rambut, minimal 3 helai rambut.

Menurut Jumhur Ulama selain Syafi’iyah, tahallul hukumnya harus ditunaikan. Pendapat ulama lain mengatakan bahwa tahallul yaitu pembebasan, pelepasan, pengampunan dan penghalalan yang ditandai oleh mencukur atau menggunting sebagian rambung, sedikitnya 3 helai.

Dalam surat Al Fath ayat 27 disebutkan bahwa : Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pd masa ditentukan) dlm keadaan yg aman dan menyempurnakan ibadahmu dgn cara mencukur kepalamu dan jika tdk pun, maka kamu bisa menggunting sedikit rambutnya.

Seperti ayat di atas menerangkan bahwa latarbelakang hukum tahallul diawali saat Rasulullah SAW dan para sahabatnya tiba di Mekkah saat kota itu dalam kondisi aman, tanpa ada ketakutan dari tingkahlaku jahat yang sebelumnya dilakukan oleh kaum kafir Quraisy.

Makna Tahallul Dalam Haji dan Umrah

Selain pengertian Tahallul Dalam Haji Dan Umrah juga ada maknanya. Tahallul adalah sebagian proses ibadah haji dan umrah yang tidak boleh ditinggalkan, karena hal ini sangat penting dilakukan. Walaupun kegiatan mencukur ini sepele, jika tidak dilakukan maka tidak sah ibadah haji atau umrah tersebut dan harus mengulang tahun berikutnya.

Lantas mengapa kegiatan yang dianggap sepele ini malah mempunyai konsekuensi yang mahal jika tidak dilaksanakan? Tentulah ini merupakan syarat, sesungguhnya tahallul mempunyai makna yang lebih agung dibandingkan sekedar bercukur.

  • Perintah tahallul ini merupakan isyarat kalau otak dan keunggulan yang dipunyai oleh manusia seluruhnya ada dalam kuasa Allah SWT.
  • Karena tahallul ini wajib, Allah SWT bahwasannya ingin mengajarkan kepada umat manusia, walaupun manusia makhluk yang dibentuk dengan sempurna, namun mereka hanya manusia.
  • Di samping itu rambut adalah lambang dari mahkota seorang manusia. Rambut adalah aksesori seseorang dan merupakan simbol kegagahan atau ketampanan. Maka dengan tahallul mencerminkan bahwa seseorang menyediakan diri meletakkan mahkotanya.
  • Maknanya adalah orang itu rela melepaskan kesombongan yang menjadikan dirinya merasa lebih tinggi dibanding orang lain. Lepasnya rambut saat bertahallul merupakan lambang kesombongan dan keangkuhan seseorang ikut terlepas dan menjadikan orang tersebut jadi lebih rendah hati.
  • Dengan demikian bahwasannya tahallul adalah lambang supaya seseorang yang melakukannya bisa bebas dari berbagai ketakutan, kecemasan atau ketidaknyamanan yang ada dalam dirinya.
  • Quraish Shihab mempunyai pendapat kalau tahallul adalah salah satu kegiatan yang bisa dimaknai sebagai manusia yang diperintahkan guna mencukur atau memotong semua aibnya yang ada di waktu terdahulu.
  • Manusia dipersilakan guna membuka halaman baru kehidupannya dan supaya lebih mengikuti ajaran yang telah ditetapkan oleh RasulNya.
  • Tahallul juga memiliki makna sebagai lambang guna membersihkan diri juga menghilangkan gaya berfikir yang buruk

Baca juga : Perang Sawiq Dan Penyebabnya

Macam-macam Tahallul

Secara garis besar tahallul dibagi menjadi 2 macam yaitu tahallul umrah dan tahallul haji.

  1. Tahallul Umrah

Tahallul umrah yaitu kegiatan yang dilaksanakan saat seseorang menunaikan ibadah umrah. Jika jamaah itu sudah menuntaskan semua kegiatan rentetan ibadah umrah, maka ia diharuskan mencukur atau memotong rambutnya beberapa helai.

Tahallul umrah merupakan tanda bahwa telah usai larangan atas jamaah tersebut yang ia lakukan sewaktu menunaikan ibadah umrah dan dibolehkan untuk melakukan kegiatan yang awalnya dilarang saat waktu umrah

  1. Tahallul Haji

Tahallul haji tentunya dilakukan saat jamaah sedang menunaikan ibadah haji. Di dalam ibadah haji, tahallul ada 2 jenis yaitu tahallul awal dan tahallul akhir.

  • Tahallul Awal

Tahallul awal atau tahallul ashghar yaitu tahallul yang dilaksanakan sewaktu bagian awal dan dicirikan oleh berakhirnya sebagian larangan

Tahallul ini bisa dilakukan dengan 2 dari 3 cara yakni dengan bercukur, thawaf ifadah serta lempar jumrah aqobah di waktu tanggal 10 Dzulhijjah.

Kalau sudah melakukan ketiga amalam ini, maka semua yang dilarang dalam ihram sekarang diperbolehkan kecuali melakukan jima’ dan juga yang menyerempet ke arah tersebut seperti mencium dan menyentuh dengan syahwat

Adapaun tata cara melakukan tahallul awal yaitu dengan menggunting atau mencukur rambut yang dilaksanakan lebih awal saat jamaah haji sudah tiba di Mina. Sebagian besar jamaah haji melakukan tahallul awal dengan metode seperti di atas. Namun ada pula yang melakukan dengan metode kedua ataupun ketiga.

Karena metode di atas tersebut bisa dikatakan cukup berat, karena jamaah haji harus pergi ke Mekkah. Sedangkan kendaraan dari Mina menuju Mekkah tidak mudah. Hambatan yang berikutnya adalah sesudah beres melakukan tahallul di Masjidil Haram, lalu jamaah diwajibkan lekas kembali ke Mina untuk bermalam dan juga lempar jumrah pada tanggal 11-13 Dulhijjah.

Jamaah haji wajib tiba di Mina sebelum matahari terbenam. Sebab kalau ia tiba di Mina sesudah matahari terbenam maka ia wajib membayar dam. Maka seharian jamaah mau tidak mau bolak-balik dari Mina menuju Mekah dan sebaliknya. Walaupun mempunyai banyak kerumitan dalam implementasinya tetapi tahallul awal metode ini mempunyai kelebihan yaitu bisa menunaikan shalat Idul Adha di Masjidil Haram.

  • Tahallul akhir

Tahallul akhir atau tahallul akbar atau disebut juga tahallul tsani dilakukan kalau sudah lengkap semua kegiatan di dalam ibadah haji. Tahallul akhir akan terwujud jika jamaah melaksanakan 3 kegiatan yang lengkap yaitu mencukur, thawaf ifadah dan lempar jumrah. Dengan melakukan tahallul akhir, semua larangan saat ihram sudah dibolehkan kembali.

Pendapat lain menyatakan bahwa tahallul akhir dilaksanakan yaitu melontar jamratul aqabah, tawaf ifadah serta sa’i. Tahallul akhir dilaksanakan sesudah jamaah haji melakukan thawaf dan sa’i, sesudah tiba di Mekah kembali dan rampung wukuf di Arafah.

Atau juga melakukan semua rukun haji termasuk 1 rukun wajib haji yakni lempar jumrah aqabah. Walaupun belum lempar 3 jumrah juga menginap di Mina maka tetap tidak haram semua larangan ihram.

Pendapat lain dari ulama Syafi’iyah perbedaan macam tahallul dilihat dari tata cara pelaksanaannya. Berikut perbedaan tersebut :

  • Tahallul awal sudah dinilai dilakukan jika seseorang sudah melakukan 2 diantara 3 hal yaitu : lempar jumrah aqabah, sembelih hewan qurban, dan memotong rambut
  • Tahallul kedua dinilai tercapai jika sudah melaksanakan 3 hal dengan lengkap, yaitu lempar jumrah aqabah, memotong rambut dan tawaf ifadah
  • Tahallul akhir dikatakan sudah tercapai jika melaksanakan 3 hal dengan sempurna yakni lempar jumrah aqabah, memotong rambut dan thawaf ifadah sesudah melakukan sa’i terlebih dahulu

Tata Cara Tahallul Lengkap

Untuk jamaah laki-laki disunnahkan agar memotong rambut semuanya.  Berdasarkan anggapan dari Syaikh Abu Bakar Syatha menerangkan bahwa dengan mencukur seluruh rambut para jamaah haji kecuali wanita ialah lebih sempurna, berdasarkan kesepakatan dari beberapa ulama.

Berbeda dengan jamaah wanita tidak dihimbau untuk memotong habis rambutnya, cukup memotong rambut sampai ujung jari saja. Anggapan dari Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa seorang wanita dapat memotong rambutnya sampai sepanjang ujung ruas jemarinya saja.

Dihimbau bagi wanita tidak dicukur habis dan tidak dipotong pendek. Tahallul bagi wanita tidak mempunyai perbedaan menurut para ulama.

Minimal standar dari menunaikan tahallul yaitu dengan menghilangkan 3 helai rambut dengan beberapa cara, dapat memotong habis rambutrnya, mencukur sebagian saja, dan mencabut rambut.

Untuk laki-laki yang memang dari awal tidak mempunyai rambut atau sudah gundul maka tidak perlu melakukan tahallul, artinya syariat memotong rambut yang merupakan salah satu rukun haji dan umrah maka di sini tidak berlaku.

Karena orang yang mempunyai kepala gundul tidak usah menunggu sampai rambutrnya tumbuh guna melakukan proses tahallul. Tetapi ia tetap disunnahkan melakukan tahallul dengan simbolis. Caranya yaitu seolah-olah melakukan cukur rambut, hal ini dilaksanakan supaya menyerupai orang-orang yang melakukan tahallul.

Selain melakukan secara simbolis disunnahkan juga memotong sebagian dari jenggot atau kumis menurut pendapat Syekh Khatib al Syarbini. Demikianlah pengertian tahallul dalam haji dan umrah secara lengkap dan lugas.

Baca juga : Masjid Bir Ali Di Madinah Al Munawwarah

Shares
Butuh Bantuan ?