Peraturan Baru Saudi Wajibkan Kembali Vaksin Meningitis Untuk Umrah

Peraturan Baru Saudi Wajibkan Kembali Vaksin Meningitis Untuk UmrahPeraturan baru Saudi wajibkan kembali Vaksin Meningitis untuk umrah musim 2024/1445 H ini. Ketentuan ini tercantum dalam dokumen persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi jemaah umrah yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Persyaratan vaksin tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama: vaksin yang wajib, vaksin yang direkomendasikan, dan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh otoritas kesehatan di titik masuk.

Vaksin meningitis atau meningitis meningokokus merupakan vaksin yang diwajibkan bagi seluruh jemaah umrah yang berusia di atas satu tahun. Kewajiban ini berlaku untuk semua negara tanpa terkecuali.

“Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan regulasi ini untuk memenuhi persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi para peziarah yang akan melakukan umrah pada tahun 1445 (2024),” demikian keterangan dari Kementerian tersebut, dikutip pada Minggu (26/5/2024).

Baca juga : Sejarah Lempar Jumroh Saat Ibadah Haji

Jenis vaksin meningitis yang diterima oleh Kerajaan adalah Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW) yang harus diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak lebih dari 3 tahun sebelum kedatangan. Di samping itu, jenis vaksin lain yang diperbolehkan adalah Vaksin Konjugasi Quadrivalent (ACYW) dengan interval minimal 10 hari sebelum kedatangan dan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengingatkan Kementerian Kesehatan dari setiap negara asal jemaah untuk memastikan masa berlaku vaksin sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jenis dan masa berlaku vaksin harus dicantumkan secara jelas dalam sertifikat vaksinasi.

Jika jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, maka vaksin tersebut dianggap hanya berlaku atau valid selama 3 tahun.

Sebelum itu, dilaporkan oleh CNN Health bahwa Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat mewaspadai potensi penularan penyakit meningokokus dari perjalanan ke Arab Saudi. Sejak April 2024, terdapat setidaknya 12 kasus yang dikonfirmasi terkait dengan perjalanan umrah ke Makkah.

Lima jemaah yang terinfeksi tahun ini tinggal di Amerika Serikat, sementara di Perancis ada empat kasus penyakit meningitis meningokokus, dan di Inggris terdapat tiga kasus. Sepuluh orang yang sakit pernah melakukan perjalanan ke Makkah, sementara dua orang lainnya memiliki kontak dekat dengan seseorang yang pernah berkunjung ke Makkah.

Penyakit ini menular bagi orang yang tidak divaksinasi. Meningitis meningokokus adalah penyakit langka yang disebabkan oleh bakteri Neisseria meningitidis.

Penderita meningitis meningokokus mengalami infeksi pada lapisan otak dan sumsum tulang belakang, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan seumur hidup, seperti gangguan memori, kesulitan konsentrasi, kejang, masalah keseimbangan, gangguan pendengaran, kebutaan, hingga infeksi darah.

Syarat Vaksi Meningitis Dihapus Pada Tahun 2022

Pada tahun 2022, dalam kunjungan pertamanya di Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, menyatakan bahwa tidak ada lagi persyaratan kesehatan yang mengikat bagi jemaah umrah. Termasuk di antaranya adalah penghapusan syarat vaksin meningitis bagi jemaah.

“Untuk jemaah umrah, tidak ada persyaratan kesehatan yang mengikat. Semua diterima untuk datang ke Arab Saudi,” katanya.

Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) juga telah mengeluarkan edaran pada 8 November 2022. Edaran tersebut menyebutkan bahwa vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merilis Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Penyelenggaraan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada tanggal 11 November 2022. Surat tersebut menegaskan bahwa vaksinasi meningitis tidak diperlukan lagi bagi para pelancong yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

“Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus wajib bagi para pelancong yang menggunakan visa haji untuk perjalanan ke Arab Saudi, sementara tidak diwajibkan bagi mereka yang menggunakan visa umrah,” demikian isi dari surat edaran tersebut.

Walaupun begitu, menurut ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang masih ingin melakukan vaksinasi meningitis untuk menjaga kesehatan mereka.

Demikian informasi tentang peraturan baru Saudi wajibkan kembali Vaksin Meningitis untuk umrah pada tahun 1445 Hijriah ini, semoga menjadi informasi yang bermanfaat bagi jemaah umrah yang akan berangkat umrah di awal musim tahun 2024 ini.

Baca juga : 10 Amalan Di Bulan Dzulhijjah Yang Banyak Pahalanya

Shares
Butuh Bantuan ?